Dokumen hukum./legal/resmi
Akta (notaris, pendirian, jual-beli dsb.), perjanjian (kerja, distribusi, kerjasama, dsb.), sertifikat, peraturan perundang-undangan, putusan, keputusan (presiden, menteri, dirjen, gubernur, bupati, camat, dsb.), kekayaan intelektual dan paten, merek dagang, lisensi, litigasi, arbitrase, polis asuransi, jurnal hukum, surat kuasa, ijazah dan transkrip (SD, SLTP, SLTA, Perguruan Tinggi), Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Ganti Nama, Surat Perkawinan, Surat perceraian, SKCK, SIM, KTP dsb.
Korporat/Keuangan/Bisnis
Anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), anggaran pendapatan dan belanja, nota keuangan, laporan keuangan (financial statements), progress report, laporan tahunan, kode etik bisnis, surat-menyurat, penawaran, minuta, materi pelatihan, laporan keuangan, proposal, merger, akuisisi, brosur, dsb.
Teknik/Engineering
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL), user manual, otomotif, hidrolik, rekayasa (sipil, kelautan, mekanik, listrik), penerbangan, petunjuk penggunaan, studi kelayakan, komposisi, prosedur tetap (standard operating procedures), dsb.
1. Diketik dalam kertas A4, Courier new, 12 Point dan Spasi 2 (double sapce)
2. Biaya per halaman hasil terjemahan
3. Pembayaran dilakukan dengan DP (down payment) dan sisanya setelah terjemahan selesai
4. Tersedia hardcopy dan softcopy
5. Pengiriman dokumen bisa dilakukan via Email atau via TIKI, JNE, POS
Penerjemahan bukanlah semata kegiatan menggantikan teks bahasa sumber ke dalam teks bahasa sasaran. Penerjemahan adalah tindak komunikasi, bukan sekadar kumpulan kata dan kalimat. Pendekatan proses dan produk. Perangkat Intelektual kemampuan dalam bahasa sumber dan sasaran, pengetahuan tentang topik terjemahan, penerapan pengetahuan pribadi, serta keterampilan. Praktis penggunaan sumber rujukan serta pengenalan konteks langsung maupun tak langsung.
Perbedaannya adalah hasil terjemahan dari Penerjemah Tersumpah Terdapat stempel resmi dan tanda tangan dari penterjemah tersumpah dan di bagian akhir lembaran hasil terjemahan terdapat pernyataan dari penerjemah tersumpah. Dan untuk terjemahan yang. Non tersumpah adalah hasil terjemahan dari penerjemah tidak terdapat stempel dan tanda tangan dari penerjemah. Demikian informasi dari kami mengenai perbedaan terjemahan tersumpah dan terjemahan yang non tersumpah.
Selain jasa penerjemah kami juga melayani jasa legalisasi dokumen atau biasa disebut dengan legalisir dokumen, kami melayani legalisasi dokumen ke beerbagai instansi yaitu Kementrian Hukum dan Ham (Depkumham), Kementrian Luar Negeri (Deplu), Pengesahan Notaris dan Kedutaan Luar Negeri di Indonesia.
Kami menjamin kerahasian dokumen anda dan kami menjamin hasil terjemahan kami dapat dilegalisasi di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, dan sejumlah Kedutaan Asing di Indonesia.
Tlp. 021-93066037
Hp. 081381913411, 087889509423
Email : suryatranslation@gmail.com atau suryatrans11@yahoo.com